KRONOLOGIS KEMATIAN BOCAH AKIBAT DI BUNUH OLEH PELAKU YANG MASIH DI BAWAH UMUR
KRONOLOGIS KEMATIAN BOCAH AKIBAT DI BUNUH OLEH PELAKU YANG MASIH DI BAWAH UMUR Para pelaku yang nekat melakukan aksi kekerasan beserta pembunuhan terhadap seorang korbannya telah berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian. Para pelaku ini juga di ketahui masih di bawah umur. Adapun lima terdakwa di bawah umur ini dalam kasus penganiayaan Haringga Sirila di tuntut selama lima tahun penjara. Para pelaku ini di jerat dengan adanya dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Terkait kejadian ini, hal tersebut terungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Salam usai sidang tuntutan yang di gelar secara tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung. Adapun hal lain yang berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, bahwa para terdakwa, dalam dakwaan pertama di ancama dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke -3 tetnang pengeroyokan menimb