PELAKU PROSTITUSI VIA INSTAGRAM TELAH DI BEKUK POLISI
PELAKU PROSTITUSI VIA INSTAGRAM TELAH DI BEKUK POLISI
Pihak kepolisian telah berhasil meringkus salah seorang pelaku yang menyewakan wanita kepada orang lain yang membutuhkan pemuasan hasrat. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwa pihak dari Polres Kota Besar Sruabaya ini telah berhasil mengungkapkan sebuah kasus prostitusi yang di kelola oleh seorang penghobi fotografi dengan menjual perempuan perempuan yang berprofesi sebagai model.
Adapun hal lain yang di ketahui bahwa Kepala Unirt Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti menyebutkan bahwa para perempuan yang di perdagangkan sebagai korban.
Terkait kejadian ini Bima juga mengatakan bahwa jumlah korban tersebut ada banyak. Mereka adalah model freelance atau paruh waktu yang biasa berpose untuk komunitas penghobi fotografi. Dia menjelaskan para model freelance yang rata-rata berusia 20-an tahun tersebut ditawarkan dengan menampilkan foto-fotonya melalui media sosial, Instagram.
Seorang model dibanderol seharga Rp 1,5 juta untuk kencan singkat atau 'short time', serta Rp 2 juta untuk 'long time'. Harga itu di luar kamar hotel, yang dibayar terpisah oleh tamunya sendiri.
Bima juga mengatakan bahwa pelaku yang berinisial BR ini mengelola bisnis ini secara daring dari tempat asalnya di Madiun.
BR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Comments
Post a Comment