SEORANG MAHASISWa DI SIKSA HINGGA TEWAS

SEORANG MAHASISWa DI SIKSA HINGGA TEWAS

SEORANG MAHASISWa DI SIKSA HINGGA TEWAS

Kematian dari seorang mahasiswa yang di duga di siksa hingga tewas ini, sudah di tangani oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa tragedi kejadian ini tejadi di tempat ibadah. Seorang mahasiswa yang di ketahui bernama Muhammad Khaidir yang berusia 23 tahun ini telah tewas di keroyok oleh warga di sebuah masjid yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Karena di sangka maling.

Kasus ini terjadi pada hari Senin tanggal 10/12/2018 pekan lalu di Lingkungan Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten gowa Peristiwa bermula saat Khaidir ingin salat di masjid, tapi pintunya tertutup. Khaidir lalu datang ke rumah seorang warga yang berinsial YDS yang tinggal di dekat masjid. Hanya, waktu itu Khaidir mengetuk pintu rumah YDS dengan keras.

Gedoran pintu itu menimbulkan salah paham. YDS ini yang ada di dalam rumah, merasa gedoran tersebut sebagai sebuah ancaman. YDA lalu lari ke masjid lewat pintu yang lain. Kemudian YDA bertemu dengan RDN yang berusia 47 tahun ini marbut masjid. RDN lalu menggunakan pengeras suara berbicara seolah olah ada maling di masjid Massa yang mendengar dari pengeras suara langsung terprovokasi.

Sementara itu, Khaidir, yang merasa tak terjadi apa-apa, menuju masjid. Khaidir pun dikeroyok massa. "Teriakannya 'ada maling'. Tetapi tak ada benda yang dicuri. Itu yang memantik warga datang dan melakukan kekerasan," ucap Shinto. Polisi mengatakan Khaidir dikeroyok di dalam dan luar masjid. Khaidir menderita luka robek di kepala. Dia dipukul menggunakan kayu.

Setelah itu adapun informasi lain yang di dapatkan bahwa Shinto mengaku saat ini belum mendapatkan informasi secara cover both side karena tak ada keterangan pembanding untuk pihak korban. Polisi berencana memeriksa keluarga korban untuk mengetahui karakter psikologinya. Kepada polisi, para tersangka melakukan penganiayaan karena adanya perusakan di dalam masjid yang dilakukan korban. Namun Shinto mengatakan massa ramai datang ke masjid karena RDN, yang merupakan marbut, menggunakan pengeras suara mengatakan ada maling di masjid.

Terkait kejadian ini, polisi menetapkan sebanyak 10 orang ini sebagai tersangka hasil penyidikan sejak 10 Desember. Awalnya pihak kepollisian menetapkan tersangka ini keapda tujuh orang, yakni di ketahui berinisial RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49). Kemudian polisi kembali mengembangkan kasus hingga ada tiga orang tersangka lainnya, yakni HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).

Sepuluh orang ini di kenakan ancaman hukuman dengan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan kekereasan bersama sama terhadap orang yang menyebabkan orang sampai meninggal dunia Ancaman yang akan di dpatkan yakni hukuman minimal 12 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU