PEMANDU KAROEKE DI SLEMAN DI SEKAP DAN DI RAMPOK, PELAKU TELAH BRHASIL DI BEKUK POLISI
PEMANDU KAROEKE DI SLEMAN DI SEKAP DAN DI RAMPOK, PELAKU TELAH BRHASIL DI BEKUK POLISI
Seorang pemandu karoeke di Sleman ini telah di sekap dan dirampok oleh pelaku. Kasus yang telah terjadi ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian. QAdapun informais lain yang di ketahui bahwa pihak petugas dari Polsek Mlati ini telah membekuk John Weki atau Jimmi Muliku atas kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang perempuan pemandu lagu. Nama John Weku ini sebelumnya telah pernah tersangdung kasus serupa dengan korban artis Amggita Sari.
Terkait peristiwa ini bahwa pihak dari Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto menuturkan jika kasus tersebut bermula saat John mengajak kencan perempuan pemandu lagu berinisial D di sebuah hotel. Usai berkencan, John kemudian meminta D untuk mencarikan lagi seorang perempuan untuk dirinya.
Kemudian korban D pun mengontak rekannya yang berinisial I. Korban I, kata Yugi datang ke Yogyakarta dari Jakarta pada 26 November 2018 dengan tiket pesawat yang dibelikan oleh John. Kemudian korban I bertemu dengan John di lobi hotel yang ada di kawasan Mlati, Sleman.
Setelah itu, korban I kemudian ebrtemu dengan seorang pelaku John ini dan di ajak masuk ke kamar hotel. Sedangkan untuk korban D diminta pindah kamar hotel dengan alasan ada rekan dari John yang ingin di layani oleh korban.
Setelah itu, Yugi mengatakan saat menunggu di dalam kamar hotel, korban I kemudian didatangi oleh John. Saat datang ke kamar hotel, John menodong korban I dengan membawa pistol korek gas dan pisau lipat.
"Korban I selain juga diikat dengan tali oleh tali rafia dan tangannya diborgol oleh pelaku. Korban I diancam dengan pistol korek api dan pisau lipat. Kemudian pelaku mulai mengambil barang-barang milik korban ada jam, ATM yang diminta juga nomor pin, KTP, dan perhiasan, ujar Yugi di Mapolsek Mlati, Jumat (28/12).
Yugi juga menambahkan bahwa usai mendapatkan barang barang milik korban I, John pun meninggalkan kamar hotel. Pada saat itu, korban I masih dalam keadaan terikat. Kemudian pada pagi harinya, korban I bisa melepaskan diri dan melaporkan penyekapan yang di alaminya ke resepsionis yang kemudian diteruskan ke Polsek Mlati.
Setelah, Pihak dari Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira Suhendra ini menjelaskan John ini merupakan residivis kasus yang sama di Jakarta pada beberapa tahun sebelumnya. John saat itu merupakan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap aktris Anggita Sari.
"Korban I berusia 30 tahun dan dijanjikan diboking Rp 4 juta oleh pelaku. Sedangkan kerugian yang diterima korban karena perbuatan pelaku mencapai Rp 75 juta. Pelaku terancam pasal curas 365 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Made.
Comments
Post a Comment