KRONOLOGIS KEMATIAN BOCAH AKIBAT DI BUNUH OLEH PELAKU YANG MASIH DI BAWAH UMUR

KRONOLOGIS KEMATIAN BOCAH AKIBAT DI BUNUH OLEH PELAKU YANG MASIH DI BAWAH UMUR

KRONOLOGIS KEMATIAN BOCAH AKIBAT DI BUNUH OLEH PELAKU YANG MASIH DI BAWAH UMUR

Para pelaku yang nekat melakukan aksi kekerasan beserta pembunuhan terhadap seorang korbannya telah berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian. Para pelaku ini juga di ketahui masih di bawah umur. Adapun lima terdakwa di bawah umur ini dalam kasus penganiayaan Haringga Sirila di tuntut selama lima tahun penjara.

Para pelaku ini di jerat dengan adanya dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Terkait kejadian ini, hal tersebut terungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Salam usai sidang tuntutan yang di gelar secara tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung.

Adapun hal lain yang berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, bahwa para terdakwa, dalam dakwaan pertama di ancama dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke -3 tetnang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

Para pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut dan yang telah berhasil di amankan oleh aparat kepolisian bahwa para pelaku dengan pasal yang di gunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan yang berbeda beda.

Tuntutan yang di berikan terhadap para pelaku tersebut yakni untuk pelaku yang berinisial S (16) dan AR (15) di tuntut masing masing 5 tahun penjara. Sementara TD (17) 4 tahun kurungan penjara, AF (16) 3.5 tahun penjara dan N (17) selama 3 tahun dalam kurungan penjara.

Terkait kejadian ini, pihak petugas juga mengatakn bahwa kasus ini perlu di informasikan lagi bahwasannya ini masih di bawah umur dan masih anak anak di bawah umur jadi hukumannya setengah dari orang dewasa yang maksimalnya 6 tahun penjara.

Agus juga ada menjelaskan bahwa keyakinan jaksa atas tuntutan yang di berikan ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan di kuatkan dengan bukti visum. Dari bukti visum yang di terima, korban menungal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU