ROSSY ANCAMAN 1 TAHUN PENJARA TERLIBAT GUNAKAN GANJA UNTUK SEMBUHKAN PENYAKIT

ROSSY ANCAMAN 1 TAHUN PENJARA TERLIBAT GUNAKAN GANJA UNTUK SEMBUHKAN PENYAKIT

ROSSY ANCAMAN 1 TAHUN PENJARA TERLIBAT GUNAKAN GANJA UNTUK SEMBUHKAN PENYAKIT
MARINA118

Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Reinhart Rossy N. Sahaan, seorang pria dari Medan, Sumatera Utara, memasuki tahap pertahanan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam persidangan, Rossy mengaku jujur ​​menggunakan ganja untuk menyembuhkan nyeri neurologis yang dideritanya sejak 2015. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan hasil radiologi Rumah Sakit Jakarta.

Pengakuan Rossy dinyatakan dalam pembelaan tim pengacara terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay dan Bandri Jerry Jacob. Mereka mengakui, Rossy menggunakan ganja untuk mengobati dan menghilangkan rasa sakit yang diderita.

Meski sudah menjalani perawatan, rasa sakitnya kambuh lagi pada tahun 2018. Karena tidak sembuh, Rossy kemudian mencari informasi melalui internet tentang penyakitnya. Dia juga mendapat informasi, jika rasa sakitnya bisa disembuhkan dengan mengonsumsi air rebusan ganja.

Bersama temannya, Bursalina alias Reno, Rossy kemudian memesan ganja seharga Rp3 juta untuk pemulihan penyakitnya. "Alasannya adalah kasualitas, untuk tujuan mengobati dan mengurangi rasa sakitnya. Esensinya adalah nilai kemanusiaan," Harie Lay mengatakan kepada wartawan, Jumat (5/6). Dikutip dari Liputan6.com.

Rossy ditangkap oleh Kepolisian Daerah NTT pada 17 November 2019 dan kemudian di homestay RT 01 RW 01, Desa Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Polisi menyita barang bukti dalam bentuk paket ganja melalui ekspedisi seberat 428.200 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana Rossy dengan berat 2.5280 gram.

Rossy dituntut selama satu tahun di penjara dan didakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Dalam dakwaan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009. Sedangkan tuntutan penggunaan pasal 127. Beda karena pengakuan terdakwa dalam persidangan, bahwa dia mengonsumsi ganja untuk menyembuhkan penyakit," tambah Jerry Jacob.

Ia berharap majelis hakim akan memberikan pertolongan dari terdakwa dengan menjalani rehabilitasi sesuai dengan pasal 127 ayat 3 huruf c UU 35 tahun 2009.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU