POLISI UNGKAPKAN KASUS PERAMPOKAN DI jALAN RAJAWALI MEDAN, PELAKU WARGA SETEMPAT
POLISI UNGKAPKAN KASUS PERAMPOKAN DI jALAN RAJAWALI MEDAN, PELAKU WARGA SETEMPAT
Polisi mengungkapkan kasus perampokan yang terjadi di persimpangan Jalan Rajawali di Jalan Elang, Medan. Pelakunya ternyata adalah pemuda setempat. Tersangka ditangkap dengan inisial R alias Lalan (25).
"Kami menangkapnya dari rumahnya di Jalan Elang, dekat Mandala Perumnas, Minggu (31/5)," kata Kepala Kepolisian Daerah Medan, Komisaris Faidir Chaniago, Senin (1/6). R diduga dirampok dengan seorang kolega. Pria yang mengantongi identitasnya masih dikejar oleh petugas.
Faidir mengatakan, perampokan itu terjadi di dekat persimpangan jalan Rajawali, tidak jauh dari rumah pelaku, Kamis (14/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban, Sandy Nugraha (25), lewat di sana untuk kembali ke kediamannya di Jalan Mandala By Pass.
R dan rekannya memblokir Sandy. Mereka mengancam dan memaksa para korban untuk menyerahkan ponsel mereka. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah ketika ponselnya diambil oleh dua pelaku.
Sandy kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi Area Medan. Penyelidikan dilakukan, R ditangkap. Polisi masih memeriksa R dan mencari rekannya. "Atas tindakan tersangka, kami dijerat oleh Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan paksa," pungkas Faidir.
Comments
Post a Comment