PETANI DI OKU TIMUR DI TANGKAP POLISI USAI TERICIDUK PALSUKAN STNK MOBIL TETANGGA
PETANI DI OKU TIMUR DI TANGKAP POLISI USAI TERICIDUK PALSUKAN STNK MOBIL TETANGGA
Keduanya sepakat untuk bekerja sama dengan biaya layanan serta pembayaran pajak mobil Kijang Innova nomor BG 1283 YES untuk Rp3,3 juta. Korban berharap pelaku segera menjaganya karena masa berlaku hampir habis.
Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan pendaftaran kendaraan. Namun, korban curiga karena lembar validasi tidak dibubuhi stempel resmi. Merasa tertipu, korban meminta uangnya kembali tetapi para pelaku melarikan diri selama beberapa hari dan segera ditangkap oleh polisi setelah kembali ke desa.
Kepala polisi Suku III Semendawai Iptu Johan Syafri mengungkapkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah memalsukan STNK dengan membuat tanda tangan palsu dari pejabat yang berwenang. Penyelidik masih mengeksplorasi kasus ini untuk mengungkapkan berapa banyak tindakan yang telah diambilnya.
"Tersangka mengaku bisa mengurus pembayaran pajak, dia meminta uang dari tetangga Rp3,3 juta dan ternyata lembar STNK itu palsu," kata Johan, Jumat (19/6).
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bukti disita pada pendaftaran kendaraan palsu dan surat ketetapan pajak.
Comments
Post a Comment