KEDUA PELAKU SPESIALIS PENCOKEL SPION MOBIL DI AMANKAN DI POLISI DI JAKARTA UTARA

KEDUA PELAKU SPESIALIS PENCOKEL SPION MOBIL DI AMANKAN DI POLISI DI JAKARTA UTARA

KEDUA PELAKU SPESIALIS PENCOKEL SPION MOBIL DI AMANKAN DI POLISI DI JAKARTA UTARA

Tim Jatanras Polda Metro Jakarta Utara mengamankan dua pelaku spion mobil berinisial S (18) dan F (20) di dua lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung Jakarta Utara dan Jalan Kebon Jeruk 14, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Komisaris Humas Kepolisian Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pencurian terjadi di depan rumah korban atas nama Rafiq di Blok A rt 3/9, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Ketika meninggalkan rumah, korban terkejut melihat kaca spion Terios pecah dan digantung. Kemudian korban melihat rekaman CCTV.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap F saat bekerja di perusahaan bongkar muat kontainer di Jalan Martadinata di depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil interogasi para pelaku F tidak bermain sendiri dan mengatakan bahwa joki sedang melakukan kaca spion didampingi oleh pelaku S yang berada di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara," jelasnya. Polisi segera melakukan penangkapan kedua. Pelaku S ditangkap di rumahnya bersama orang tuanya.

Yusri mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya enam kali di wilayah Jakarta Utara. Seperti di Blok A Sunter Agung, RT 3, RW 9, sekitar setahun yang lalu dengan mencongkel kaca spion merek Toyota Terios putih dan Avanza di dongker.

"Adegan berikutnya adalah di Blok A, RW 9, Sunter Agung, sekitar 8 bulan yang lalu. Kedua pelaku mengeluarkan cermin hitam di Fortuner. Adegan berikutnya berada di depan Kompleks Metro Sunter, Desa Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar 6 bulan lalu, "katanya.

"Selanjutnya, di depan Jembatan Sunter Agung Hitam, RT 4, RW 6. Kedua pelaku mengeluarkan mobil Toyota Kayla B 2718 UFL sekitar 6 bulan lalu. Lalu, lokasi selanjutnya atau lokasi penyewaan mobil di Jalan Tongkol, Tanjung Priok. Aktor F mencungkil mobil Fortuner putih sekitar 4 bulan yang lalu, "lanjutnya.

Atas tindakannya, para pelaku didakwa dengan Pasal 54 Jo 363 KUHP dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. "Buktinya dijamin dengan rekaman video CCTV dan gambar-gambar pelaku yang viral di media sosial," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA