TERLILIT UTANG, SEORANG WARGA TASIK TIPU DAN GADAIKAN MOBIL TEMANNYA
TERLILIT UTANG, SEORANG WARGA TASIK TIPU DAN GADAIKAN MOBIL TEMANNYA
Seorang warga Tasik yang di ketahui berinisial DR yang berusia 42 tahun ini, di tangkap oleh anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang pelaku ini di tangkap dengan kasus melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam dan menggadaikan mobil milik teman temannya demi membayar hutang hutang pelaku.
Setelah itu, warga Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tasikmalaya, kompol Rita Suwadi menyebutkan bahwa pada awalnya pihaknya menerima laporan dari salah satu korban kejahatan DR. Pihaknya juga pun langsung melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap terlapor di kecamatan Singaparna,Kabupaten Tasikmlaya.
Dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku awalnya menyewa kendaraan milik temannya dengan durasi waktu satu pekan. Namun rupanya mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain," kata Rita, Selasa (5/5).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan polisi menemukan tujuh unit mobil yang menjadi barang bukti dari aksi kejahatan DR. Kepada penyidik, DR mengaku menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. "Uang hasil menggadaikan mobil pinjaman tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang," ungkapnya.
Setelah itu dari hasil pemeriksaan DR diketahui telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sejak tiga bulan terakhir. Atas perbuatannya DR dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana.
Di Mapolres Tasikmalaya sendiri saat ini masih ada enam mobil barang bukti kejahatan DR karena salah satunya telah diambil pemiliknya. "Para korban yang belum mengambil, mobil-mobilnya bisa diambil di Polres Tasikmalaya. Cukup menyertakan bukti kepemilikan. Tidak dikenakan biaya," tutupnya.
Comments
Post a Comment