SEORANG PNS DI ACEH DIHUKUM 42 BULAN PENJARA KARENA TERIMA GAJI GANDA

SEORANG PNS DI ACEH DIHUKUM 42 BULAN PENJARA KARENA TERIMA GAJI GANDA

SEORANG PNS DI ACEH DIHUKUM 42 BULAN PENJARA KARENA TERIMA GAJI GANDA

Terbukti menerima gaji ganda, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh dihukum selama 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Setelah itu, Kepala SSeksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar mengatakan, terdakwa Said Zakimubaraak divonis bersalah oleh pihak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada hari Rabu (20/5). "Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, dengan terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar,tempat dia ditahan," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/5).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp 60 juta. Sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp 315 juta.

Kemudian pihak Majelis hakim ini juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda sebesar Rp.100 juta. jika terdakwa tidak membayar denda maka di ganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan. Lalu keputusannya lebih tinggi dari tuntutan ini, Iskandar menyatakan pikir piir, Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penaseihat hukum.

Terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.



Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU