MENYELINAP DI KAMAR, SEORANG TUKANG OJEK PERKOSA KORBAN LANSIA
MENYELINAP DI KAMAR, SEORANG TUKANG OJEK PERKOSA KORBAN LANSIA
Pihak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadapAbraham Apono yang berusia 31 tahun terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita yang lanjut Usia (Lansia) di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah itum Menurut JPU, bahwa pria yang berprofesi sebgai tukang ojek ini melakukan aksinya pada 25 April 2019 lal, sekitar Pukul 00.30 WIT, di dalam kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, kabupaten Maluku Tengah.
Lalu, pada saat itu, korban tersebu tengah llepas tertidur di dalam kamarnya, sedangkan suaminya berada di kamar lain, dan tiba tiba orang yang datang langsung melakukan tindakan pemerkosaan terhadap drinya. Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri, namun selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi, sehingga terdakwa kembali melakukan hal tersebut. Dikutip Antara.
Comments
Post a Comment