BOCAH 6 TAHUN DI MUSI BANYUASIN JADI KORBAN PENCABULAN SAAT NONTON TV DI RUMAH TETANGGA
BOCAH 6 TAHUN DI MUSI BANYUASIN JADI KORBAN PENCABULAN SAAT NONTON TV DI RUMAH TETANGGA
Karena menonton television di rumah tetangga, seorang bocah yang masih berusia 6 tahun ini menjadi korban pencabulan di Musi Banyuasin. Setelah itu seorang pria yang bernama Abdul Kadir yang berusia 50 tahun, di tangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang telah memiliki istri dan empat orang anak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus itu terungkap setelah korban AR (6) mengeluhkan sakit karena terdapat luka lecet di bagian kemaluannya. Curiga, orang tuanya meminta korban menceritakan hal yang terjadi sehingga barulah diakui korban bahwa dia pernah dicabuli pelaku. Keluarga akhirnya melapor ke polisi dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Deli Haris mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Batang Hari Leko, Senin (13/4) sore. Ketika itu, korban yang tinggal tak berjauhan menumpang menonton televisi di rumah pelaku. Pelaku sempat melihat situasi rumah yang sepi dan beraksi dengan menarik paksa korban ke kamarnya. Di sanalah pelaku mencabuli korban.
Setelah itu, selama hampir sebulan, korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya karena taku dengan ancaman yang di berikan pelaku. lantaran tidak menahan sakit di kemaluannya korban akhirnya memberitahukan kepada orangtuanya terkait kejadian ini. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Comments
Post a Comment