3 MUNCIKARI DI AGAM SUMBAR DITANGKAP POLISI TERKAIT KASUS JUAL PELAJAR
3 MUNCIKARI DI AGAM SUMBAR DITANGKAP POLISI TERKAIT KASUS JUAL PELAJAR
Sebanyak tiga pelaku yang terlibat dalam jual beli pelajar untuk perlayanan seksual ini di amankan polisi. Tiga muncikari online di tangkap polisi di indekos yang berada di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, pada hari Rabu (13/5)20.30 WIB. Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan ketiganya berinisial YP yang berusia 18 tahun warg tajung Mutiara, IPS yang beusia 20 tahun, dan RP yang berusia 26 tahun warga Lubukbasung.
"YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu," kata Dwi Nur, Jumat (15/5). Pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat.
Setelah itu, Atas laporan itu, polisi menuju lokasi indekos untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari. Ketiga muncikari itu ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu.
Kemudian, dia juga menambahkan bahwa muncikari YP yang berperan untuk menawarkan korban kepada tamu melalui whatsapp. Apabila setuju, pemesanan diminta datang ke indekos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp.250 ribu. Setelah melakukan aksinya, uang tersebtu di serahkan YP ke korban. Korban tersebut sudah dua kali melayani tamu di kos tersebut.
Lalu, ketiga tersangka ini di ancam dengan pasal 76 jo pasal 88 undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan 10 tahun penjara.
Comments
Post a Comment