POLISI AMANKAN 2 KG GANJA, SERTA TIGA PELAKU DI GIRING KE KANTOR POLISI
POLISI AMANKAN 2 KG GANJA, SERTA TIGA PELAKU DI GIRING KE KANTOR POLISI
Pihak dari Bareksrim Polri telah berhasil menangkap tiga orang terkait kasus narkoba. Ketiga orang tersebut atas nama inisial MA yang berusia 37 tahun, HD yang berusia 40 tahun, dan DN yang berusia 20 tahun. "Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20) yang masih dalam pencarian saat ini ada 2 orang yaitu RH dan A," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat konferensi pers, Jumat (24/4).
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. Polisi lebih dulu menangkap MA pada Jumat (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. "Berikutnya menangkap HD pada Selasa (14/4) di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten sekitar pukul 14.00 WIB dan DN ditangkap di Kampung Keramat, Kota Bogor pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.20 WIB," ujarnya.
Kemudian dari penangkapan yang di lakukan ini, pihak petugas polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 gram sabu, 2 kilogram ganja, 2.200 butir five hs, 3 unit handphone dan 1 timbangan digital. "Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp8 miliar ditambah sepertiga," tutupnya.
Comments
Post a Comment