KETIGA PENGEDAR GANJA SEBERAT 3.4 KILOGRAM DI YOGYAKARTA DITANGKAP BNN
KETIGA PENGEDAR GANJA SEBERAT 3.4 KILOGRAM DI YOGYAKARTA DITANGKAP BNN
Petugas BNN yang telah berhasil menangkap ketiga pelaku dengan kasus pengedar ganja sebanyak 3.4 Kilogram di Yogyakarta.BNN Propinsi (BNNP) DIY Menangkap tiga ganja di wilayahnya. Dari tangan ketiga pengedar ini, BNNP DIY mengamankan 3.41 kilogram ganja.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan bahwa penangkapan terhadap tiga pengedar ini bermula dari pemantauan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah DIY-Jawa Tengah. Sugiri menjabarkan bersama dengan polisi wilayah Banyumas, tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah. Ketiganya dibekuk pada Minggu (24/4) yang lalu.
Sugiri menuturkan tiga tersangka yang ditangkap ini berinisial TP (32), IM (31), dan AP (21). Ketiga tersangka ini mengedarkan ganja dengan cara dikemas di dalam pralon untuk mengelabuhi petugas. Pada saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan 12 paket ganja kecil yang di simpan dalam plastik klip bening kecil.
Selain itu, pihak petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan buku tabungan beserta catatan transaksi dari tangan tersangka. "Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," tegas Sugiri.
Comments
Post a Comment