JIKA KELUYURAN MALAM DI ATAS JAM 9, AKAN DI PENJARA, DITERAPKAN OLEH KOTA BEKASI

JIKA KELUYURAN MALAM DI ATAS JAM 9, AKAN DI PENJARA, DITERAPKAN OLEH KOTA BEKASI

JIKA KELUYURAN MALAM DI ATAS JAM 9, AKAN DI PENJARA, DITERAPKAN OLEH KOTA BEKASI

Pihak pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memulai untuk membatasi aktivitas warganya hingga jam 21.00 malam WIB. Bagi mereka yang kedapatan masih di luar rumah tanpa keperluan mendesak maka akan di tindak.

Aturan jam malam ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Setda.HUM yang diteken pada 1 April 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi.

Dalam surat itu, meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian keluar kota atau bahkan keluar negeri untuk mencegah kemungkinan penularan atau penyebaran Covid-19.

Kemudian, sedangkan di point kedua jika ada kekeperluan mendesak untuk keluar rumah maka di anjurnkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah dengan memakai masker.

Surat ini sudah diimplementasikan. Semalam, petugas gabungan antara pemerintah dengan TNI/Polri, melakukan patroli di sejumlah titik. Sasarannya adalah rumah makan, kedai kopi yang masih menerima pelanggan untuk mengkonsumsi di tempat. "Kami meminta supaya layanan pesan antar atau layanan dibungkus," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Adapun bagi yang masih suka nongkrong dan berkumpul di luar rumah, pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan "penjara" sementara, yaitu sebuah rumah singgah Dinas Sosial di depan TPU Padurenan, Mustikajaya.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU