2 WARGA PADANG BAWA 2KG SABU DARI ACEH KE PALEMBANG, TERTANGKAP ANGGOTA POLISI
2 WARGA PADANG BAWA 2KG SABU DARI ACEH KE PALEMBANG, TERTANGKAP ANGGOTA POLISI
Kedua warga asal Padang ini telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian karena telah membawa 2 kilogram sabu dari Aceh ke Palembang. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya dua warga padang yang bernama Zulyosa Putra yang berusia 50 tahun dan Deni Tanjung yang berusia 40 tahun di tangkap polisi karena kedapatan membawa dua kilogram sabu. Sementara pemilik dan pemesan dalam proses penyelidikan.
Kemudian sementara itu kedua pelaku di tangkap di Jalan Palembang Jambi, tepatnya di Desa Lubuk Karet, Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polisi mendapati barang bukti di door trim pintu depan sebelah kirim mobil Avanza nomor polisi 1458 PRA yang di kendarai mereka. Sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengungkapkan, kedua tersangka mengaku disuruh seorang warga Aceh untuk mengantar pesanan ke Palembang. Mereka diupah masing-masing Rp25 juta jika sukses melaksanakan tugasnya. "Kita amankan 2 kg sabu asal Aceh yang dibawa 2 warga Padang. Sabu itu rencananya dibawa ke Palembang," ungkap Heri, Kamis (9/4).
Kemudian atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau mati. Pada hari ini, Polda Sumsel memusnahkan 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap sepanjang Februari dan Maret 2020. Pemusnahan disaksikan 23 tersangka dari sepuluh laporan polisi berbeda.
Comments
Post a Comment