SEBANYAK 30 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENIMBUN MASKER DAN PENYEBAR HOAKS VIRUS CORONA

SEBANYAK 30 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENIMBUN MASKER DAN PENYEBAR HOAKS VIRUS CORONA

SEBANYAK 30 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENIMBUN MASKER DAN PENYEBAR HOAKS VIRUS CORONA


Pihak dari Mabes Polri menetapkan 30 tersangka penumbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Penangkapan tersebut hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, lima orang pelaku penyebaran hoaks.

"Jadi seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3). Menurut Asep, untuk para pelaku penimbunan masker dikenakan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.

Kemudian, tidak hanya secara perorangan ataupun kelompok, para pengusaha juga bisa di jerat pidana jika sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas. Dimana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa di persangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA