PENGEDAR NARKOBA DITEMBAK SAAT PENANGKAPAN, SUDAH LAMA JADI BURONAN

PENGEDAR NARKOBA DITEMBAK SAAT PENANGKAPAN, SUDAH LAMA JADI BURONAN

PENGEDAR NARKOBA DITEMBAK SAAT PENANGKAPAN, SUDAH LAMA JADI BURONAN

Seorang pengedar narkoba yang telah lama menjadi intaian petugas polisi telah berhasil di amnakan tetapi di bantu dengan senjata api. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasannya petugas Polres Bantul membekuk seorang pengedar narkoba berinsiial SGW alias Aga. Dari tangan Aga, petugas polres Bantul mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu, ganja, tembakau gorila dan pol koplo.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika tersangka merupakan sudah menjadi target jajaran Satresnarkoba Polres Bantul sejak lama. Tersangka, sambung Wachyu sudah sejak lama diintai oleh petugas.

Wachyu menerangkan tersangka dibekuk pada Senin (2/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dibekuk, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Aga dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. "Tersangka ini sempat mencoba kabur saat polisi mau menggeledah kos tersangka. Kita ambil tindakan secara terukur (tembak kakinya) kepada tersangka," ujar Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3).

Kemudian, Wachyu menambahkan saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Wachyu menyebutkan bahwa barnag yang di temukan adalah sabu beserta alat isap, ganja, tembakau gorila dan ribuan butir obat berbahaya. Wachyu menyebut tersangka adalah pengedar dan sekaligus pemakai. Saat ini pihak Polres Bantul sedang memburu seorang bandar yang memasok barang kepada tersangka.

Wachyu menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psikotropika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU