MAHASISWA UMS JADI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN KARENA DI ANGGAP HINA JOKOWI

MAHASISWA UMS JADI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN KARENA DI ANGGAP HINA JOKOWI

MAHASISWA UMS JADI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN KARENA DI ANGGAP HINA JOKOWI


Mahasiswa dari UMS yang telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian terkait kasus ujaran kebencian karena di anggap menghina Jokowi. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Direktrestkrimsus Polda Jateng menangkap aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Mohammad hisbun Payu yang berusia 25 tahun. Dia ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, Hisbun Payu ini ditangkap di Indekos di Laweyan, Solo pada hari Kamis (13/3) pukul 14.00 WIB. Kemudian polisi ini mengaku punya dasar kuat karena telah menangkap Hisbun Payu. Sebelum penangkapan, pihak polisi mengaku sudah memanggil beberapa saksi ahli terkait kasus unggahan yang di angap penghinaan Presiden Joko Widodo.

Dari keterangan saksi ahli bahwa unggahan Hisbun sudah tergolong masuk dalam kategori ujaran kebencian. Saksi ahli menilai, kata 'laknat' dalam ungguhan Hisbun sangat tidak pantas untuk dilontarkan kepada pemimpin negara.

"Bukti sudah ada jelas, tersangka ini sudah sengaja melakukan tindakan tidak pantas kepada Presiden," ungkapnya. Agung melanjutkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, Hisbun dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sesuai informasi lain yang di dapatkan, aktivis mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta Hisbun Payu dilaporkan karena mengunggah ujaran kebencian melalui instastory Intgram dari akun @_belummati.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA