WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG
WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG
Rekan Junaidi dalam perkara yang sama, Elpi Darius (49), mendapat hukuman sedikit lebih ringan. Warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati terhadap Junaidi dan penjara seumur hidup untuk Elpi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).
Majelis menyatakan Junaidi dan Elpi terbukti melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Setelah itu, putusan dari Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringkan perbuatan kedua terdakwa. Narkotika yang bernis sabu sabu seberat 53.3 Kg sabu yang rencananya mereka edarkan di nilai dapat merusak 212.000 generasi bangsa.
Setelah itu, berdsarkan dakwaan, tindak pidana narkotika bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus ke Port Klang, Malaysia. Junaidi di janjikan upah Rp.50 juta. Di perjalanankan, Junaidi ini menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal. Komunikasi itu menggunakan handphone yang di berikan Febri. Zainal ini menyatakan sabu sabu itu akan di terima Bahlia Husen alias Ian. Setelah itu, Junaidi dan Elpi di tangkap oleh pihak petugas kepolisian bersama barang bukti yakni 6 jirigen berisi 50 bungkus sabu sabu dengan berat bruto 53.386 gram. Keduanya di proses dan di adili dan di tuntut dengan hukuman mati.
Comments
Post a Comment