PENJUAL SPAREPART MOTOR DI AMANKAN POLISI DAN AMANKAN 10 RIBU PIL YARINDU

PENJUAL SPAREPART MOTOR DI AMANKAN POLISI DAN AMANKAN 10 RIBU PIL YARINDU

PENJUAL SPAREPART MOTOR DI AMANKAN POLISI DAN AMANKAN 10 RIBU PIL YARINDU
MARINA118

LIVE CASINO - Penjual sparepart motor yang membawa sebanyak 10 ribu Yarindu ini telah di amnakan oleh pihak petugas kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya seorang pemuda berinisial EM yang berusia 27 tahun di bekuk jajaran Satnarkoba Polda DIY karena kedapatan mengedarkan 10rbu pol koplo jenis Yarindu.

Pil yarindu ini di beli EM secara online dan kemudian di pasarkan kepada anak muda di yogyakarta. Pihak Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka EM di tangkap di daerah Gedongkuning pada (31/1) yang lalu.

EM dibekuk saat sedang menunggu jemputan ojek online untuk mengambil kiriman pil Yarindu tersebut. Bakti menuturkan saat digeledah ditemukan ribuan pil jenis Yarindu milik EM. EM pun kemudian digelandang ke Mapolda DIY.

JUDI ONLINE - "Tersangka EM kesehariannya bekerja sebagai penjual sparepart motor. Sambil memasarkan sparepart tersangka juga memasarkan pil jenis Yarindu pada konsumennya," ujar Bakti, Kamis (13/2). Bakti menerangkan EM membeli ribuan pil Yarindu ini dari seorang penjual online berinisial JW di daerah Grogol, Jakarta. EM diketahui sudah dua kali memesan kepada penjual tersebut.

AGEN SABUNG AYAM - Lalu, Bahkti menambahkan pertama membeli pada Desember 2019. Saat itu EM memesan satu botol pil Yarindu yang isinya kurang lebih 1000 butir pil. Dari pembelian tersebut EM mendapatkan bonus 20ribu pil Mersi Ataraz Aprazolam. EM ini mengecerkan pil Yarindu yang di belinya dari Jakarta. Diecer per10 butir di jual Rp.25ribu. Bakti menceritakan dari pengakuan EM saat menjual barang dari kiriman pertama, selain dijual pil juga dibagikan ke teman-teman dekatnya. Bahkan pil itu juga ditukar dengan rokok oleh EM.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas Bakti.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA