PELAKU NEKAT MENCABULI BOCAH BERUSIA 6 TAHUN, DENGAN MODUS IZIN NGINAP RUMAH SAHABATNYA

PELAKU NEKAT MENCABULI BOCAH BERUSIA 6 TAHUN, DENGAN MODUS IZIN NGINAP RUMAH SAHABATNYA

PELAKU NEKAT MENCABULI BOCAH BERUSIA 6 TAHUN, DENGAN MODUS IZIN NGINAP RUMAH SAHABATNYA

Seorang pelaku yang meminta izin untuk menginap rumahnya ini nekat mencabuli anak dari sang sahabat yang masih berusia 6 tahun. Adapun informsi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya bocah perempuan yang berusia 6 tahun berinisial NU di Mkassar di cabuli oleh lelaku yang bernama muhli Ade Putra yang berusia 27 tahun pad ahari Minggu (6/2).

Pelaku tidak lain adalah sahabat dari ayah kandung bocah ini. Akibat perbuatannya, Muhlis Ade Putra yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial Ju, ibu kandung korban. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Theodorus Echeal menjelaskan, antara pelaku dan ayah korban itu sahabatan dan kerap menginap di rumah korban.

Kemudian, Adapun orang tua korban sudah cerai dan pada hari Minggu, hari kejadian itu korban ke rumah bapaknya menginap. Saat korban tidur bersama neneknya di kamar, pelaku menyelinap. Setelah pelaku mencabuli sang korban langsung mengancam korban akan membunuh ibunya jika mengadukan kejadian tersebut. Kejadian yang di alami korban ini ketahuan saat ju ibunya mencuci celana dalam korban dan melihat bercak darah. ju menanyakan ke korban dan menyampaikan semua yang di alami. Ju pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kata Iptu Theodorus Echeal, pelaku dijerat pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU