PARA PELAKU PENCURI UANG PEMPROV SUMUT SENILAI RP.1,6 M DI TUNTUT 6-7 TAHUN PENJARA

PARA PELAKU PENCURI UANG PEMPROV SUMUT SENILAI RP.1,6 M DI TUNTUT 6-7 TAHUN PENJARA

PARA PELAKU PENCURI UANG PEMPROV SUMUT SENILAI RP.1,6 M DI TUNTUT 6-7 TAHUN PENJARA


Pihak berwajib memberikan tuntutan hukuman bagi para pencuri uang milik Pemprov sumut Rp.1.6 M selama 6 hingga 7 tahun penjara. Adapun informasi lain bahwasannya terdakwa pelaku pencurian uang sebsr Rp.1.6 Miliar milik pemprov sumut di tuntut berbeda. Dua orang di tuntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan sedangkan yang lainnya di tuntut masing masing 6 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Niko Demas Sihombing di tuntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Musa Hardianto sihombing dan Indra Haposan Nababan di tuntut masing masing 6 tahun dan 6 bulan penajra.

Tuntutan dibacakan Rambo di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Dia menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun pledoi. Pembelaan itu dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Setelah itu, mereka meletakkan uang di dalam mobil yang di parkirkan di halaman kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke akntor. Saat kembali, uang Rp.1.6 miliar itu raib. Kasus itu di laporkan ke Polrestabes Medan. Pada hari Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10) polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp.1.6 miliar tersebut. Selain keempatnya, masih ada dua pelaku yang belum di tangkap.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU