BOS KOMPLOTAN KPK DAN BIN GADUNGAN DI BEKUK POLRES KEBUMEN USAI TIPU 800 KORBAN

BOS KOMPLOTAN KPK DAN BIN GADUNGAN DI BEKUK POLRES KEBUMEN USAI TIPU 800 KORBAN

BOS KOMPLOTAN KPK DAN BIN GADUNGAN DI BEKUK POLRES KEBUMEN USAI TIPU 800 KORBAN


Sebanyak 800 orang yang menjadi korban penipuan terkait aksi yang di lakukan Bos komplotan KPK dan Bin gadungan. Adapun informasi lain yang di ketahui bahwasannya aktor intelektual sekaligus bos komplotan penipuan berkedok anggota KPK dan BIN, Ad yang berusia 62 tahun warga Desa lohayong Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, dibekuk Sat Reskrim Polres Kebumen. AD Oleh komplotannya biasa di sapaa dengan sebutan "Yang Mulia".

AD biasa mendapatkan jatah uang Rp 94 Juta dari uang Rp 150 Juta yang disetorkan oleh komplotannya setelah memperdaya para korbannya. AD ditangkap setelah sebelumnya, tiga anggotanya dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. Kasus ini mulai terbongkar ketika salah satu korban, Yudi Suhendra (35) warga desa Prembum, Kabupaten Kebumen melaporkan telah ditipu dengan dijanjikan menjadi PNS sejak tahun 2016. Ia pun diminta untuk menyetorkan uang Rp 150 juta kepada salah satu anggota komplotan AD.

Setelah itu, tersangka AD atau yang akrab di Sapa Yang Mulia adlah seorang pensiunan PNS di Kabupaten Flores. AD mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen. Saat ini polisi belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan korban dalam kasus ini. Dari pengakuan AD dan TA diperkirakan 605 korban.

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil antar Provinsi di Indonesia. Tiga tersangka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA