PEDAGANG IKAN DIGARUT KEMBALI DITANGKAP USAI TERCIDUK JUAL SABU
PEDAGANG IKAN DIGARUT KEMBALI DITANGKAP USAI TERCIDUK JUAL SABU
MARINA118 |
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut AD ditangkap di rumahnya, Desa Keresek, Cibatu, Garut. "Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang mengetahui kalau AD yang sehari-hari jualan ikan ternyata juga menjual narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (14/1). Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggota ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Setelah meyakini AD adalah penjual narkotika jenis sabu, pihaknya langsung menangkapnya.
JUDI ONLINE - Kemudian, dalam penangkapan yang di lakukan ini menemukan barang bukti narkotika siap edar, alat hisap sabu hingga telepon selular yang menjadi media komunikasinya. Untuk barang bukti narkotika ad aempat paket. Kalau alat hisapnya, kemungkinan itu sepaket dijualnya kepada pembeli. Kepada penyidik, AD mengaku berjualan ikan hanya sebagai penyamaran dalam menjual sabu. Kadang sabu tersebut disimpan di tempat ikan agar saat ada yang membeli bisa langsung memberikannya.
AGEN SABUNG AYAM - Setelah itu, AD ini di ketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika dan belum lama keluar penjara. Atas perbautannya menjual sabu, polisi menjerat AD dengan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling ringan Rp1 miliar," ungkapanya.
Comments
Post a Comment