10 PELAKU JADI TERSANGKA PERUSAKAN RUMAH, KARENA TAK PUAS HASIL PILKADES

10 PELAKU JADI TERSANGKA PERUSAKAN RUMAH, KARENA TAK PUAS HASIL PILKADES

10 PELAKU JADI TERSANGKA PERUSAKAN RUMAH, KARENA TAK PUAS HASIL PILKADES

Pihak kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan 10 orang tersangka, terkait kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisai, Kedu, pascapemilihan kepala Desa, Kamis (9/1). Pihak Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Arfan Armin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terahdap 36 saksi pada kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yang terlihat dalam preusakan beberapa rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu.

"Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilakukan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang," kata Arfan, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/1). Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt, dan MK. Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu. Arfan menyampaikan dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 10 tersangka tersebut diduga ikut melakukan perusakan beberapa rumah di desa tersebut sehingga mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sedangkan, sejumlah orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka langsung boleh pulang.

Kemudian, namun mereka yang sudah menjelani pemeriksaan ini tetap menjadi saksi dalam kasus ini. Ia mengatakan 10 orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut di jerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan atau barang. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu ini terjadi pascapenghitungan suara pada pilkades yang digelar Kamis (9/1). Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Rumah yang dirusak berada di Dusun Mriyan Kulon, Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. Setelah itu, selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggugn karena di aniaya. Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan di dasari oleh rasa ketidapuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA