TERSANGKA NMR BAWA KABUR UANG MILIARAN USAI TIPU JEMAAH UMRAH DI GORONTALO
TERSANGKA NMR BAWA KABUR UANG MILIARAN USAI TIPU JEMAAH UMRAH DI GORONTALO
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat (27/10), mengatakan jumlah korban yang tercatat dalam kasus tersebut sebanyak 60 orang yang tidak dapat berangkat ke tanah suci untuk melakukan umrah. "Pada kasus ini dana dari jemaah yang berhasil dikumpulkan oleh NMR sebanyak Rp1,081 miliar dengan modus mengaku sebagai pemilik travel Mutmainah," ujarnya.
Wahyu mengungkapkan jika NMR merekrut calon jemaah umrah dari sejumlah daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. "NMR menawarkan biaya perjalanan umrah dengan harga yang murah dengan fasilitas bintang hotel lima," ungkapnya.
Setelah itu, pihak Kabid Humas menjelaskan, selain itu tersangka juga mengaku sebagai agendari biro jasa perjalanan umrah kantor cabang Jakarta untuk merekrut calon jemaah Gorontalo, Sulawesi tengah dan Sulawesi Utara. Akibat perbuatannya, NMR dapat dijerat dengan pasal 124, juncto pasal 117 subsider pasal 122, juncto pasal 115 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, juncto pasal 378 subsider pasal 372 KHUP. "Tersangka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," lanjutnya.
Comments
Post a Comment