POLISI TANGKAP 2 PENJUAL MERKURI DI PENAMBANG ILEGAL DI MANDAILING NATAL
POLISI TANGKAP 2 PENJUAL MERKURI DI PENAMBANG ILEGAL DI MANDAILING NATAL
Pihak petugas kepolisian telah berhasil menangkap 2 penjual merkuri di Penambang ilegal di Mandailing Natal ditangkap. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait keajdian ini bawhasannya pencemaran merkuri di Mandailing Natal, Sumut, menjadi perhatian kepolisian. Dua penjual bahan kimia kepda penambang emas ilegal itupun di tangkap.
Kemudian OJS dan IF diringkus personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dari kediaman masing-masing baru-baru ini. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 2 botol cairan merkuri (HG) merek Gold 99,99 persen. Setiap botol masing-masing berat 1 Kg. Selain itu, polisi juga menyita 25 botol kosong berlabel Merkuri Gold 99,99 persen, 28 botol kosong tanpa label dan 50 tutup botol. Semuanya diduga sebagai wadah merkuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi mengenai adanya penjualan merkuri ilegal di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal pada Senin (2/12) silam. Penyelidikan pun dilakukan.
Setelah itu, OJS dan IF beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolda Sumut. Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pencemaran merkuri menjadi perhatian di Mandailing Natal menjadi perhatian setelah munculnya 6 kelahiran bayi dengan kelainan di daerah itu. Tiga dari 6 Ibu bayi itu di duga terpapar bahan kimia berbahaya itu karena memang bekerja di pertambangan emas ilegal. Selain itu merkuri dari pertambangan juga diperkirakan telah mengontaminasi kawasan sekitar. Hal ini dibuktikan dengan adanya ibu yang melahirkan bayi berkelainan meskipun tidak bekerja di pertambangan.
Comments
Post a Comment