PELAKU DI VONIS 3 TAHUN PENJARA USAI ONANI DI DEPAN ANAK KECIL

PELAKU DI VONIS 3 TAHUN PENJARA USAI ONANI DI DEPAN ANAK KECIL

PELAKU DI VONIS 3 TAHUN PENJARA USAI ONANI DI DEPAN ANAK KECIL

Seorang pria yang telah melakukan aksi seksual di depan anak kecil ini harus menjalani hukuman penjara 3 tahun. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejdian ini, bahwasannya Sofi Asfandi pelaku onani di depan anak kecil di jatuhi hukuamn 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan harus mendapatkan hukuman atas perbuatan yang di lakukannya.

Ditambahkannya bahwa terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan di hukum setimpal dengan perbuatannya. Ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan vonis di ruang sidang Sari 2, pengadilan Negeri Surabaya. Rochmad menambahkan, bahwa mengadili hukuman tedakwa Sofi Asfandi dengan pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa menjalani penahanan.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum mengaku menerima vonis yang dijatuhkan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Duta Amelia masih belum bersikap alias masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu, dan kami masih punya waktu tujuh hari lagi untuk menentukan sikap, mau banding atau menerima," ucap Amelia usai persidangan yang berlangsung tertutup.

Adapun informasi lain yang di ketahui, sesuai perbuatan pelaku ini, terdakwa akan di tuntut selama 5 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU