KEDUA LURAH DI TARAKAN TELAH DIAMANKAN USAI TERCIDUK PUNGLI
KEDUA LURAH DI TARAKAN TELAH DIAMANKAN USAI TERCIDUK PUNGLI
Kegiatan pungli yang di lakukan oleh pelaku ini telah berhasil di amankan oleh pihak petugas. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya sepanjang tahun 2019 Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan dua oknum lurah atas dugaan pungutan liar program Pnedaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Setelah itu, dua oknum tersebut adakah Lurah Karang Anyar berinisial IPS dan Lurah Kampung satu skip berinisial SKTM. Informasi tersebut iketahui dari Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira di Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12).
Secara total terdapat kerugian sebesar Rp 224.750.000 dalam kasus ini. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, tidak disebutkan lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi. Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp 250 ribu per kaveling.
Selanjutnya PTLS terlaksana hanya dalam pengunaanya meminta lebih dari seharusnya Rp.250 ribu, ada yang minta Rp.400 ribu dan Rp.450 ribu.
Comments
Post a Comment