AKSI PROSTITUSI LIBATKAN ANAK DI BAWA UMUR DI BONGKAR POLISI
AKSI PROSTITUSI LIBATKAN ANAK DI BAWA UMUR DI BONGKAR POLISI
Pihak petugas kepolisian yang telah berhasil membongkar aksi prostitusi yang memperlibatkan anak di bawah umur, pelaku telah di amankan. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya aparat kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, merngungkapkan baha adanya prostitusi remaja di bawah umur dengan modus pelaku membujuk korbannya dengan sejumlah uang. Pengungkapan prostitusi di bawah umur ini di ungkap pada hari Kamis, malam (30/10) sekira pukul 22.00 Wita di hotel, L di Kabupaten Nunukan.
Setelah itu, pihak petugas dari Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang terhadap korban yang baru berusia 16 tahun telah mengamankan muncikarinya. Pelaku yang berjenis kelamin pria ini berusia 26 tahun dan beralamat di Kabupaten Nunukan sama dengan korban berinisial A. Korban yang masih kelas III pada salah satu SMP di Nunukan ini telah tiga kali 'dijual' oleh muncikari bersangkutan dengan bayaran senilai Rp1,3 juta. Tarif yang dibayarkan 'konsumen' ini, kata Suhadak, Rp1 juta untuk korban dan Rp300.000 untuk jatah pelaku atau muncikarinya.
Kemudian, Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan bahwa telah memintai keterangan kepada saksi-saksi termasuk korban. Dalam keterangan korban, dari muncikari yang sama telah tiga kali dijual dengan pelanggan yang berbeda. Pada sebelumnya melayani pelanggan, korban mengaku di bujuk oleh mucikarinya untk melayani pelanggannya. Korban ini di ketahui baru berusia 16 tahun masih SMP di Nunukan. Korban mengaku sudah tiga kali melayani pria dari satu mucikari yakni pelaku yang telah di tahan sekarang. Ia juga menjelaskan, sesuai dnegan pelanggaran yang di lakukan maka penyidik menjerat juga dengan undang undang eksploitasi anak. Mucikari tersebtu saat ini di tahan di Sel Mapolres Nunukan untuk menjalani porses hukum selanjutnya.
Comments
Post a Comment