BARU KENAL DARI MEDIA SOSIAL SISWI SMP DI CABULI DI CILACAP
BARU KENAL DARI MEDIA SOSIAL SISWI SMP DI CABULI DI CILACAP
Pelaku mendekati korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama lewat layanan jejaring sosial. Membujuk rayu korban, pelaku lalu menyetubuhi korban. Namun setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dan memutus komunikasi. Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban. Korban berstatus pelajar kelas VIII SMP berusia 13 tahun.
Adapun informasi lain yang di ketahui dari Siswanto di Rutan Polres Cilacap bahwasannya pelaku yang berinisial YN ini di tangkap pada hari Rabu, 7 Agustus pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta. Perbuatan cabul dan persetubuhan yanng di lakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada hari Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mencabuli korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung.
Setelah itu, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa. Ancaman hukuman di atas 5 tahun
Comments
Post a Comment