6 PRIA DAN 5 WANITA DI HUKUM CAMBUK TERKAIT AKSI MESUM DI ACEH
6 PRIA DAN 5 WANITA DI HUKUM CAMBUK TERKAIT AKSI MESUM DI ACEH
Perbuatan mesum yang di lakukan oleh beberapa remaja di Aceh ini telah tertangkap dan harus menjalani hukum cambuk sesuai adat yang telah di buat. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya sebanyak 11 pelanggar syariat islam enak laki laki dan lima perempuan, mnejalani hukuman cambuk setelah di nyatakan bersalah melakukan khalwat dan ithilat atau mesum.
Setelah itu, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh pada hari Kamis (1/8). Eksekusi cambuk turut di saksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Adapun para terhukum cambuk ini di ketahui bernama Ari Ansari bin Mahdi, Nurul Ardila binti Surya (19), Riski Ramadan bin Hasbi, dan Dian Prastiani binti Kasiadi, masing-masing dihukum 21 kali cambuk.
Kemudian, Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim dicambuk 18 kali, Muhammad Irfandi bin T Saiful dicambuk 26 kali cambuk. Serta Rony bin Yokil dan Nadia Marsha binti Syamsul Azhar masing-masing 27 kali cambuk. Kemudian Muhammad Ikshan bin Bustami dan Riska Nuri binti M Yacob, dicambuk masing-masing delapan kali cambuk. Dan Ismi Hasan Junaidi bin Alm Rahmanuddin dihukum 32 kali cambuk.
Lalu, eksekusi yang di saksikan seratusan masyarakat berlangsung tertib. Eksekusi sempat terhenti ketika terhukum atas nama Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahum terlihat kesakitan. Padahal cambukan tersebut tidak terlalu keras. Kepala dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menagtakan, para terhukum cambuk tersebut meruapakn pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.
Comments
Post a Comment