SELUNDUPKAN SABU DI MESIN PEMBUAT ES BATU, 2 WARGA MALAYSIA DI AMANKAN
SELUNDUPKAN SABU DI MESIN PEMBUAT ES BATU, 2 WARGA MALAYSIA DI AMANKAN
Kedua warga negara berasal dari Malaysia ini, telah di amankan oleh pihak kepolisian karena terbukti telah mencoba menyelundupkan sabu dalam mesin pembuat es batu. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya pihak kepolisian yang telah menangkap dua orang warga Malaysia yang di ketahui berinisial MJ dan AT seta seorang warga Indonesia yang di ketahui berinisial DW. Setelah kedapatkan menyelundupkan sabu dari negeri jiran. Sabu tersebut di selundupkan lewat mesin pembuat es yang di dalamnya terdapat bungkusan teh china.
Pihak dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi dari kantor KPU Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Mei lalu. Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin pembuat es tersebut. "Sesaat setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang," kata Argo.
"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh China," sambung Argo. Setelah itu, dari hasil penangkapan terhadap dua orang pelaku, polisi tersebut melakukan pengembangan. Alhasilnya menangkap MJ yang di ketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno Hatta.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka ini akan di kenakan pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang undang republik Indonesia No. 35 tahun tentang Narkotika, Ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Comments
Post a Comment