MAHASISWA ASAL RIAU DIPENJARA SEUMUR HIDUP KARENA BAWA SABU 20KG KE MEDAN
MAHASISWA ASAL RIAU DIPENJARA SEUMUR HIDUP KARENA BAWA SABU 20KG KE MEDAN
Kedua mahasiswa asal Riau ini telah nekat membawa sabu sebayak 20kg yang akan di bawa ke lokasi Medan telah tertangkap oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lainnya yang di dapatkan terkait kejadian ini bahwasannya kedua tersangka yang di ketahui bernama Iin Fauza yang berusia 32 tahun, mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau, dan temannya Irfan Fadli yang berusia 36 tahun, terbukti bersalah membawa narkotka yang jenis sabu seberat 20 Kilogram dari Riau ke Medan. kedua pria ini di ganjar hukuman penjara seumur hidup.
Setelah itu, hukuman tehadap Iin dan Irfan di jatuhkan oleh pihak majelis hakim yang di ketuai oleh Richard silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada hari kamis (20/6). Keduanya ini di nyatakan terbukti melakukan perbautan yang di atur dan di ancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menwarkan untuk di jual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Keputusan yang di jatuhkan majelis hakim sama tuntutan. Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dalam persidangan sebelumnya juga meminta agar keduanya di hukum seumur hidup. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu abu metalik BM 1595 QS yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20kg.
Comments
Post a Comment