WN PRANCIS DIVONIS MATI PN MATARAM KARENA SELUNDUPKAN 2.98 KG NARKOBA

WN PRANCIS DIVONIS MATI PN MATARAM KARENA SELUNDUPKAN 2.98 KG NARKOBA

WN PRANCIS DIVONIS MATI PN MATARAM KARENA SELUNDUPKAN 2.98 KG NARKOBA

Narkoba sebanyak sebanyak 2.98 kilogram yang di selundupkan oleh warga negara Prancis telah mendapatkan hukuman mati. Adapun informasi lain yang di dapatkan, bahwasannya Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Prancis, yang bernama Dorfin Felix (35), karena terbukti menyelundupkan 2.98 kilogram narkoba.

ukuman mati bagi Dorfin Felix dibacakan dalam sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, yang diketuai Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Isnurul, Senin (20/5)

Vonis hukuman disampaikan di hadapan terdakwa Dorfin Felix yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Nur Indra. Turut hadir penuntut umum Ginung Pratidina, jaksa dari Kejati NTB.

Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara ilegal.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).

Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.

Setelah itu, usai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah bahasanya yang berada di samping kursi, langsung mneyatakan banding. Sementara dari pihak penuntut umum, jaksa Ginung pratidina belum dapat mengeluarkan pernyatannya terkait vonis hukuman mati yang di berikan majelis kepada terdakwa.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA