SEPASANG KEKASIH MENCURI PERHIASAN MAJIKAN SENILAI RATUSAN JUTA TELAH DIAMANKAN
SEPASANG KEKASIH MENCURI PERHIASAN MAJIKAN SENILAI RATUSAN JUTA TELAH DIAMANKAN
Kedua pelaku yang telah nekat melakukan pencurikan perhiasan milik majikannya telah berhasil di amankan oleh pihak petugas kepolisian. Kedua pelaku yang telah mencuri perhiasan milik majikannya ini di ketahui adalah sepasang kekasih. Adapun informasi lainnya yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya sepasang kekasih yang telah di amankan oleh pihak petugas Polsek Limo, Depok, Jawa Barat. Mereka adalah RH yang berusia 33 tahun dan AHM yang berusia 35 tahun. Keduanya ini merupakan asisten rumah tangga di rumah milik Hendrwaran Aji yang berusia 68 tahun.
Kedua pelaku diamankan karena mencuri di rumah majikannya di Jalan Saparua, Cinere, Depok. Mereka sekongkol menggasak perhiasan milik majikannya ketika majikan sedang lengah.
Pencurian ini dilakukan beberapa kali dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Perhiasan tersebut dijual pelaku di kawasan Tangerang. Pelaku menjual perhiasan ratusan juta itu dengan harga sangat murah. "Perhiasan berbagai macam jenis dijual senilai Rp 4,3 juta bersama HP minta bantuan pacarnya dijualkan," kata Kapolsek Limo Kompol Iskandar, Selasa (7/5).
Keduanya kemudian diamankan di Grand Duta Tangerang Gebang Raya Periuk Tangerang Kota. RH mencuri perhiasan majikannya kemudian meminta AHM menjualnya di Tangerang. Pengakuan pelaku, pencurian dilakukan dua kali.
"Majikan pelaku sudah tidak bekerja kedua anaknya ada di luar negeri dan tinggal di Serpong. Ketika sedang pergi ke gereja keadaan lengang pelaku beraksi," ujar dia.
Mulanya majikan RH tidak tahu kalau perhiasannya hilang. Dia baru tahu ketika RH berpamitan pulang kampung. Barulah majikannya memeriksa lemari dan mengetahui banyak perhiasan yang hilang.
"Pas pelaku pulang kampung baru korban memeriksa lemari dan melihat perhiasan sudah hilang. Kemudian dilaporkan ke polisi," tukasnya. Setalah itu kedua pelaku ini pun mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Sementara itu, RH mengaku jika perhiasan yang di curinya itu bernilai tinggi. Rh pun mengaku menyesali perbuatannya. Uang hasil penjualan perhiasan tersebut sudah di pakai untuk kebutuhan di kampung. Kedua pelaku ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan acnaman pidana 5 Tahun.
Comments
Post a Comment