PETUGAS POLISI AMANKAN 2 TERSANGKA MAKAR

PETUGAS POLISI AMANKAN 2 TERSANGKA MAKAR

PETUGAS POLISI AMANKAN 2 TERSANGKA MAKAR

Kedua orang tersangka yang makar telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasanya pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara menangguhkan penahanan wakil ketua gerakan nasional pegawai fatwa (GNPF) yang bernama Rafdinal dan Skretaris GNPF Sumut, Zulkarnain, Kedua tersangka makar ini telah di keluarkan dari tahanan dengan alasan kemanusiaan.

Meski Rafdinal dan Zulkarnain telah dikeluarkan dari sel tahanan, namun proses hukum terhadap kedua tokoh ini tetap berjalan. "Mereka berstatus sebagai tahanan luar," jelas Nainggolan.

Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu didasarkan pada alasan kemanusiaan. Apalagi keluarga kedua tersangka bermohon agar mereka dapat merayakan Lebaran di rumah. "Karena itu penyidik mengabulkannya. Alasannya kemanusiaan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka makar. Keduanya kemudian ditahan.

Kasus dugaan makar yang disidik Polda Sumut ini didasarkan pada 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.  Setelah itu, salah satu saks di panggil untuk di mintai keterannganya yang lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator juru Bicara BPN Prabowo Sandi. Selain itu juga, ada juga terdapat sejumlah orang lain yang di panggil sebagai saksi, di antaranya eriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA