MEMBAWA 53 KILOGRAM SABU DIMEDAN PELAKU DI TUNTUT HUKUMAN MATI

MEMBAWA 53 KILOGRAM SABU DIMEDAN PELAKU DI TUNTUT HUKUMAN MATI

MEMBAWA 53 KILOGRAM SABU DIMEDAN PELAKU DI TUNTUT HUKUMAN MATI


Para pelaku yang telah nekat melakukan penyulundupan sabu sebanyak 53 kilogram ini yang telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian, dan tersangka tersebut di kenakan tuntutan hukuman mati. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasanya, dua warga Tanjung Balai di tuntut dengan hukuman mati. Mereka terancam di kenakan pidana maksimal itu karena di nilai telah menyelundupkan sekitar 53 kilogram sabu dari Malaysia ke kota Medan.

Dua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati, yakni Junaidi Siahaan alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.  Tuntutan hukuman mati terhadap Junaidi dan Elpi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

"Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Setelah itu, berdasarkan dakwaan, tindak pidana narkotika ini bermula pada 29 september 2019 saat seseorang di Malaysia menelpon Junaidi untuk menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus paket Ke Port Klang, Malaysia, Junaidi di janjikan upah Rp. 50jt rupiah. Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya di hadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA