KEDUA PELAKU PEMBAKAR MAYAT WARGA MOJOKERTO TELAH DI TANGKAP POLISI
KEDUA PELAKU PEMBAKAR MAYAT WARGA MOJOKERTO TELAH DI TANGKAP POLISI
Kasus pembunuhan yang telah terjadi ini, yakni seorang warga Mojokerto yang di ketahui tewas dan di bakar di kebun jagung dan pelaku tersebut telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lainnya yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Dua orang pembunuh Eko Yaswanto yang di ketahui berusia 32 tahun ini, warga Desa Kejagan, Kecamatanm Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang mayatnya di bakar, telah di tangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku ini di ketahui bernama Priono yang berusia 38 tahun, warga Dusun Temenggungan, Kecamatan Trowulan dan Dantok Narianto yang berusia 36 tahun, warga Dusun Dimoro, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, pihak dari kabud Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan keduanya pada saat ini tengah di lakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Tersangka PT ditangkap pada Senin kemarin tak lama setelah mayat korban ditemukan warga. Dijelaskan Barung, peristiwa pembunuhan Eko, terjadi di rumah tersangka Priono. Motifnya, karena tersangka sakit hati kepada korban yang telah mengejek istrinya.
"Kemudian melakukan pembunuhan itu di rumahnya bersama dengan tersangka DN, yang masih ada hubungan saudara dari tersangka PR dan korban. Untuk lebih pastinya, kami masih mendalami lebih dalam lagi kasus ini," ucap Barung.
Selanjutnya, kedua pelaku membawa tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke kebun jagung di Dusun Manyar Sari, Kecamatan Dawarblandong menggunakan mobi pikap. "Lalu membakarnya," ucap Barung.
Setelah itu, pada saat ini kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Comments
Post a Comment