AKSI TAWURAN REMAJA MENEWASKAN 1 KORBAN DAN 8 PELAKU LAINNYA DITANGKAP
AKSI TAWURAN REMAJA MENEWASKAN 1 KORBAN DAN 8 PELAKU LAINNYA DITANGKAP
Para remaja yang nekat melakukan aksi tawuran ini, telah berakhir tragis yang telah menewaskan 1 orang yang termasuk kompolotan dari anggota tawuran ini. Adapun informasi lain yang di dapatkan terkait kejadian ini, bahwasannya delapan orang yang telah id amankan polisi karena menganiaya seorang remaja hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (1/5) pagi di jalan Proklamasi Sukmajaya Depok.
Para anggota tawuran ini di ketahui masing masing berinisial YS (16), MGA (15), FL (16), MAR (15), RA (14), EPS (14), MAF (17), dan MF (17). Para pelaku ini masih berusia di bawah umur. Namun merka tetap di amankan atas perbautannya. Para pelaku ini rata rata masih di bawah umur.
Dari kedelapan pelaku yang telah di amankan ini, ada lima di antaranya adalah eksekutor. Sedangkan tiga lainnya berperan membawa senjata tajam untuk mengahabiskan nyawa korban. Pelaku penganiayaan ini korban di lakukan secara bersama sama dengan membacok korban tukasnya.
Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan celurit. Korban mengalami luka di bagian perut, punggung, pinggang, tangan, dan kaki. "Motif mereka tawuran antar kampung, pelaku salah sasaran melukai korban hingga tewas. Korban sebenarnya sedang asik ngopi dan melihat kelompok muda tawuran," ungkapnya.
Pelaku terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KHUP ayat (2) ke dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Comments
Post a Comment