TERCIDUK MEMBAWA KOKAIN SEBANYAK 1 KG PARA PELAKU LANGSUNG DIAMANKAN

TERCIDUK MEMBAWA KOKAIN SEBANYAK 1 KG PARA PELAKU LANGSUNG DIAMANKAN

TERCIDUK MEMBAWA KOKAIN SEBANYAK 1 KG PARA PELAKU LANGSUNG DIAMANKAN

Kasus pengedaran barang yakni narkoba yang berjenis kokain ini yang di gerakan oleh para pelaku tersebut telah berhasil di amankan. Pihak dari Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi telah berhasil menangkap para pelaku tersebut. Dalam aksi tersebut di ketahui ada sebanyak delapan orang tersangka sindikat kokain seberat 1 kilogram yang telah berhasil di bekuk oleh aparat kepolisian. Delapan tersangka tersebut di tangkap dalam kondisi lokasi yang berbeda.

Polisi yang behasil membekuk para pelaku tersebut di dua lokasi yang terpisah. Dari tangkapan yang di alkukan tersebut, satu di antaranya merupakan pecatan dari Polri. Adapun informasi yang di ketahui dari Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jalan

Sudirman, The Hok Jambi yang menyebutkan bahwa pecatan Polri ini yang di ketahui berinisial JH, warga Kota Jambi, Ia kita tangkap bersama tujuh orang rekannya secara terpisah.

Adapun sindikat kokain ini di ungkapkan oleh pihak kepolsiian yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Rumah Sakit Budi Graha, Kota Jambi, Polisi kemudian menyelidiki kasus yang sesuai informasi yang di dapatkannya.

Pihak kepolisian yang awalnya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni oknum pecatan dari polri ini, Ketujuh rekannya tersebut berinisial SG, SR, AA, MR, SY dan SR warga kota Jambi dan Muara Jambi. Mereka di tangkap polisi di kediamannya masing masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lago berinisial MM di tangkap di Kuala Enok, Provinsi Riau.

Selain itu pihak kepolisian mengamankan delapan tersangka dan 1 Kg kokain, polisi mengamankan barnag bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil serta ponsel milik para tersangka.

Para pelaku tersebut saat ini sudah berhasil di amankan dan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka. Para pelaku tersebtu harus mendekam di sel tahanan penjara. Mereka juga terancam Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA