RESIDIVIS BANDAR BESAR NARKOBA DIBEKUK POLISI DI MAKASSAR
RESIDIVIS BANDAR BESAR NARKOBA DIBEKUK POLISI DI MAKASSAR
Para pengedar narkoba dan bandar besar narkoba di Makassar ini telah berhasil di bekuk oleh pihak petugas kepolisian. Adapun informasi yang di dapatkan terkait kejadian ini, bahwasannya bandar besar sabu yang di ketahui bernama Aeri Akbar yang berusia 38 tahun ini harus kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap pada hari senin tanggal 22/4 dengan barang bukti satu set alat isap sabu dan uang senilai Rp.44 juta yang di duga hasil dari penjualan narkoba.
Pada sebelumnya, Ari Akbar ini baru saja leps dari Lapas Makssar pada tahun 2017. Terakhir ini dia tertangkap pada awal Mei 2014 dengan abrang bukti 11 gram sabu. Informasi lain yang diketahui bahwasannya Ari ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Kasat narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Atetika mengatakan, selain Ari, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni Dirman alias Ipe yang berusia 25 tahun, Maulana Rapsanjani yang breusia 24 tahun dan Hamzah 36 tahun.
Para pelaku ini berada dalam satu jaringan dan Ari Akbar ini sebagai bandar besarnya. Menurut dari pihak kepolisian, bahwasaanya Ari populer dengan nama Ari Pampang dan terkenal sebagai keluarga pengedar narkoba. Terakhir ini, salah satu ipar perempuannya yang di tangkap juga karena terkait narkoba.
Adapun informasi lain yang di dapatkan, bahwasannya satu saset sabu yang telah barhasil di amankan dari Dirman alias Ipe ini berasal dari Ari. Demikianjuga dengan delapan saaset sabu milik Maulana Rapsanjani itu juga breasal dari Ari. Ketiganya ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Khususnya Hamzah belum jadi tersangka. Dia ikut di amankan karena berada di rumah Ari saat pihak petugas kepoliisan melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti satu set alat isap dan uang senilai Rp.44 juta yang di duga hasil dari penjualan narkoba.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan di jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat `junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penajra paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Comments
Post a Comment