PIHAK POLISI BERHASIL MEMBONGKAR AKSI GUDANG GANJA

PIHAK POLISI BERHASIL MEMBONGKAR AKSI GUDANG GANJA

PIHAK POLISI BERHASIL MEMBONGKAR AKSI GUDANG GANJA

Pihak kepolisian tidak dengan sengajanya telah menemukan gudang yang berisi barang haram itu yang berjenis Ganja. Adapun pihak dari Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja yang berada di daerah jalan Kebon Kopi RT 04 RW Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada hari sabtu (11/8/2018).

Adapun informasi yang telah di ketahui oleh pihak kepolisan, bahwa pengungkapan yang di lakukan setelah pihak kepolisian ini menangkap kedua pelaku pembalap liar yang di ketahui bernama IP (33) dan JJ (33) di Jalan Panjang, kebon Jeruk, Jakarta Barat yang memiliki selinting ganja yang kering. Kedua pelaku pembalap liar yang di tankap oleh pihak kepolsiian ini mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki laki di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Hal ini di ungkapkan oleh kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Friendiz Pada hari senin (20/8/2018).

Setelah aksi penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku pembalap liar ini. Pihak kepolisian bisa mendapati keberadaan gudang ganja kering tersebut yang berada di kawasan Pondok Aren. Tangerang Selatan. Di gudangn tersebut pihak kepolisian menangkap IP yang tinggal di sana. Dari aparat pihak kepolisian juga melakukan penemuan keberadaan JJ yang kemudian di tangkap saat sedang melakukan transaksi. Pihak kepolisian ini juga berhasil mengamankan pelaku tersebut, yang di temukan adanya dari tangan tersangka yang berinisial JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 garis paket sedang narkotika yang berjenis ganja dengan berat barang tersebut bruto 300 gram. Pihak kepolisian juga ada menedapatkan narkotika yang berjenis ganja ini berada dalam kemasan kaleng susu.

Ada juga barang bukti lainnya yakni sebuah timbangan, dan satu bal kertas pembungkus nasil yang berwarna coklat dan duah lakban cokelat da satu unit ponsel Xiaomi yang berwana putih. Karena perbuatan dan tindakan yang telah di lakukan oleh tersangka ini, maka para tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 aat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA