PENJUAL GADING GAJAH SECARA ONLINE 3 PELAKU DIBEKUK POLISI

PENJUAL GADING GAJAH SECARA ONLINE 3 PELAKU DIBEKUK POLISI

PENJUAL GADING GAJAH SECARA ONLINE 3 PELAKU DIBEKUK POLISI

Para pelaku yang telah melakukan jual beli gading gajah secara online telah berhasil terbongkar. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya  pihak dari petugas gabungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Pati mengungkapkan tiga orang yang terlibat penjualan online gading gajah yang di pasarkan di Kabupaten Pati. Ketiga warga ini yakni di ketahui yang berinisial OF yang berusia 38 tahun, CK 44 tahun, dan MHF 31 tahun.

Pihak dari Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono ini mengaku bahwa telah terungkapnya kasus tersebut yang berawal dari kecurigaan terhadap tiga pemilik akun Facebook. untuk mengelabui petugas, pelaku tersebut menggunakan nama samaran yakni semarang chanif mangku bumi, onny pati dan wong brahma. Namun, setelah di telusuri mereka sangat intens menjual barang bagian dari stwa di lindungi. Pihak petygas juga mengetahui langsung melakukan penangkapan ada (28/4) dari hasil razia gabungan di Kabupaten Pati. Dari hasil penangkapan petugas menyita cangklong rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Semuanya sudah kita amankan dari operasi gabungan di Pati.

"Kami terus meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui siber patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas jaringan lnya hingga ke akarnya. Ini untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi," ujar Sustyo.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mensinyalir pemanfaatan gading gajah belakangan ini sangat signifikan seiring dengan tingkat kematian gajah akibat perburuan liar yang cukup tinggi.

"Kami akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah berasal dari dalam atau luar negeri," kata Rasio Ridho.

Setelah itu, para pelaku di jerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf d. Ancaman penajranya mentok lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA