KEDUA PRIA NEKAT MENCABULI BOCAH DI BAWAH UMUR HINGGA MENDEKAM PENJARA
KEDUA PRIA NEKAT MENCABULI BOCAH DI BAWAH UMUR HINGGA MENDEKAM PENJARA
Kedua pelaku pria ini yang tega mencabuli anak yang masih di bawah umur harus menghirup udara melalui jeruji besi. Kedua pria yang telah mencabulu anak di bawah umur ini di ketahui berinsial FA yang sudah berumur 25 tahun dan seorang rekannya berinisial MI yang berumur 20 tahun.
Kedua pelaku ini akhirnya behasil di ringkus oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pecanbulan atau pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kedua sang pelaku ini di duga telah melakukan tindak pidana yakni pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial LW (16).
Adapun informasi yang di dapatkan dari pihak kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komuisaris Astuti mengatakan, sebelum sang pelaku ini melakukan aksi persetubuhan terhadap korban ini, korban tersebut sempat di paksa minum minuman keras oleh kedua pelaku ini. Setelah itu kedua pelaku ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah ini.
Atas kejadian yang telah di lakukan ini, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Saat korban merasa marah dan tidak senang atas perbuatan yang telah di lakukan oleh para pelaku ini, korban langsung menceritakan kejadian tersebut yang menimpa korban ini terhadap pihak kepolisian.
Sebelum kejadian tersebut, kedua pelaku ini juga sempat mengancam sang korbannya, dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau bertemu terhadap pelaku tersebut.
Pelaku kemudian menjemput korban setelah sebelumnya di ancam akan menyebarkan foto bugilnya. Korban juga sudah menolah pada saat korban di beri minuman keras tersebut.
Ketika korban mendapatkan ancaman dari sang pelaku ini, mau tidak mau sang korban harus bertemu dengan kedua pelaku ini.
tiba sampai di tempat tersebut korban tidak mengetahui akan terjadi peristiwa seperti ini dan sampai melukai kemaluan sang wanita tersebut. Adapun keadian yang telah di lakukan oleh kedua pelaku ini, kedua pelaku tersebut akan terancam pasal 81 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014. Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.
Comments
Post a Comment