TERPAKSA MENJADI BUDAK SEKS SELAMA 4 TAHUN KARENA DIANCAM DIBUNUH

TERPAKSA MENJADI BUDAK SEKS SELAMA 4 TAHUN KARENA DIANCAM DIBUNUH


Seorang wanita ini terpaska menjadi budak seks lantaran sang korban tersebut takut di bunuh jika tidak menuruti kemauannya sang pelaku ini. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Seorang anak yang baru gede atau ABG ini yang di ketahui berinsial A dan pada saat ini masih berusia 15 tahun terpaksa menjadi budak seks terhadap tetangganya sendiri selama empat tahun. Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban tersebut mengalami keguguran aibat ulah bejat pelaku ini.

Pelaku diketahui bernama Roni (47) yang tinggal bertetangga dengan korban di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia ditangkap polisi saat tidur di rumahnya, Sabtu (23/3) dini hari.

Aksi cabul tersangka pertama kali terjadi pada April 2016 di rumah korban. Saat itu, situasi sedang sepi karena orangtua korban pergi ke kebun. Tersangka masuk ke rumah dan langsung mencabuli korban. Korban tak kuasa melawan karena diancam dibunuh.

Berhasil melampiaskan nafsunya pada kali pertama, tersangka kembali mengulangi aksi bejatnya. Lagi-lagi ia lakukan saat orangtua korban tak ada di rumah.

Perbuatan tersangka terus berlanjut selama empat tahun atau terakhir pada Februari 2019. Aksinya terhenti lantaran korban hamil dan mengalami keguguran. Keluarga yang curiga akhirnya mendesak korban menceritakan kejadiannya dan ternyata selama ini korban menjadi budak seks petani itu.

Adapun informasi lain yang di ketahui dari pihak kepolisian, bahwasannya pihak dari Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Adryan ini telah mengungkapkan, dari pengakuan yang di dapatkan dari tersangka aksi pencabulan yang di lakukannya ini sudah di berjalan selama bertahun tahun dan telah ratusan kali dalam kurun waktu tersebut. Modusnya dengan ancaman oembunuhan dan ada juga iming iming uang. Atas perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku tersebut, bahwasannya sang pelaku ini akan terancam Pasal 76 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA