SEWA PEMBUNUH BAYARAN DAN AJAK SELINGKUHAN UNTUK BUNUH SUAMINYA

SEWA PEMBUNUH BAYARAN DAN AJAK SELINGKUHAN UNTUK BUNUH SUAMINYA

SEWA PEMBUNUH BAYARAN DAN AJAK SELINGKUHAN UNTUK BUNUH SUAMINYA

Aksi pembunuhan yang di lakukan oleh salah seorang ibu rumah tangga ini terhadap suaminya sendiri telah di tangani oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya sang istri tersebut di ketahui telah mengajak selingkuhan dan menyewa pembunuh bayaran untuk melenyapkan nyawa suami sahnya tersebut.

Pihak kepolsiian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah yang menangani kasus ini mengungkapkan, bahwasannya kasus pembunuhan berencana terhadap korbannya yang di ketahui, yakni pengusaha tembakau dan pupuk yang bernama Tjong Boen Siong yang beusia 62 tahun. Pembunuhan berencana ini di akali oleh istrinya sendiri yang di ketahui berinisial N bersama rekannya yang berinisial P. Pelaku tersebut merupakan kekasih dari N.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Sedangkan A masih buron.

"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," ungkapnya dilansir dari Antara, Kamis (21/3). Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.

Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3). Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Setelah itu, adapun informasi lain yang di ketahui, setelah itu korban tersebut di masukan ke dalam mobil Xenia yang berwarna hitam dengan bernomol polisi BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Tamanggung, untuk di buang mayatnya. Lantaran pada saat dalam mobil tersebut, korban tersebut masih bergerak, dan lansgung di hantamkan kembali kepala korbannya hingga di pastikan telah tewas.

Pada saat di temukan mayat korban ini sekitar pukul 03.00 pagi oleh pihak petugas, dengan kondisi badan yang sudah membusuk dan jenazah korban tersebut ditemukan oleh petugas, hal tersebut di ketahui dari pengakuan para tersangka. Atas kejadian ini, ketiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, akan di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU